Kamis, 27 September 2018

HUKUM GAJI PNS/ PEGAWAI PEMERINTAH MENURUT BERBAGAI SUMBER 2018

Bismillahirrahmanirrahim
berikut beberapa penjelasan mengenai hukum gaji PNS dalam pandangan para ulama. (dikutip dari beberapa sumber)

Pertanyaan:
Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri (dari sisi medapat gaji dari instansi pemerintah – ed), karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas, seperti: pariwisata dan pajak?
Jawaban:
Gaji pegawai negeri tergantung jenis pekerjaan itu sendiri.
Pertama, pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya, apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia mengharamkan pula hasil (upahnya).” (Hr. Ahmad: 1/247 dan 293, dan Abu Daud: 3488; dinilai shahih oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad: 5/661)
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغْيِ وَحِلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas’ud al-Anshari, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan (mahar) pelacur, dan upah perdukunan.” (Hr. Bukhari 2237 dan Muslim 2985)
Kedua, apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.
Lebih jelasnya, masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah:
Asal segala sesuatu adalah halal. Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali dari al-Quran dan sunnah. Terkait dengan sumber dana pemerintah yang bercampur antara halal, haram, syubhat, selagi si pegawai tidak mengetahui secara pasti bahwa uang yang dia terima adalah uang haram, maka hukum gajinya termasuk dalam kaidah ini.
Para ulama ahli fikih menyebutkan bahwa harta yang berada di tangan para pencuri, atau titipan dan pegadaian yang tidak diketahui pemiliknya, apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya, maka wajib disedekahkan atau diberikan ke baitul mal. Bagi orang yang diberi sedekah, harta tersebut adalah harta yang halal. Padahal, telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut jelas-jelas milik orang lain, yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut halal, maka harta yang tidak diketahui keadaaannya dan tidak dipastikan kejelasannya, tentu saja lebih jelas kehalalannya.
Agama Islam dibangun di atas kemaslahatan dan membendung kerusakan. Dana pemerintah tersebut pasti diberikan. Mungkin diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau kepada orang yang berhak menerimanya. Tentu saja, pihak kedua (orang yang berhak menerima) ini lebih berhak menerimanya (dibandingkan orang yang tidak berhak menerima).
Seandainya ahli agama yang berhak menerimanya tidak mau menerima uang dari dana pemerintah tersebut, lalu uang tersebut diambil oleh orang yang tidak berhak menerimanya, maka akan terjadi kerusakan yang banyak sekali dan akan banyak kemaslahatan yang akan terhambat. Padahal, syariat Islam dibangun di atas kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan. (Lihat: Al-Ajwibah as-Sa’diyyah ‘anil Masa’il al-Kuwaitiyyah, hlm. 163—164, oleh Syekh Abdur Rahman as-Sa’di, tahqiq Dr. Walid bin Abdillah)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari orang Yahudi. Padahal kita semua mengetahui bahwa orang Yahudi memakan uang hasil riba dan sebagainya, dengan jalan yang batil. Lantas, bagaimana kiranya hukum menerimanya dari seorang muslim? Jelas lebih halal.
Disadur dari Majalah Al-Furqon, edisi 3, tahun ke-5, 1426 H/2005.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com) https://konsultasisyariah.com/1861-tanya-jawab-gaji-pegawai-negeri-bag-2.html

***********
Pertanyaan
1.      Assalamu alaikum,. saya mau bertanya mengenai gaji pegawai Negeri , yang menurut pengetahuan saya bahwa pengelolaan uang negara ada unsur ribanya, seperti utang luar negeri dan lain sebagainya. apakah gaji kami pns termasuk bagian dari riba?
Djanwar – Makassar
2.      Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya seorang PNS di salah satu kementrian dan lembaga. Saya sudah 8 tahun mengabdi. Yang saya ingin tanyakan apakah gaji PNS termasuk syubhat dan bagaimana hukumnya kalo uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari? Kalo gaji pns itu syubhat langkah apa yang saya tempuh untuk menyikapi hal tersebut??
Terima kasih. Wassalam

Jawaban
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk berhati-hati dalam masalah pendapatan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Allah itu baik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman seperti apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul, Allah berfirman (yang artinya): “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh.” (QS. Al Mu”minun : 51).
Dia Juga berfirman (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al Baqarah : 172). Kemudian beliau menyebut seorang laki-laki yang dalam perjalanan jauh, rambutnya kusut, berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit dan berdoa “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku,” namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia tumbuh dibesarkan dari yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)
Perlu diketahui bahwa harta yang haram ada tiga macam :
1.      Haram zatnya, misalnya babi dan khamar.
2.      Haram kepemilikannya karena terkait dengan hak orang lain, misalnya barang curian atau rampasan.
3.      Haram sebab mendapatkannya, misalnya bekerja di bank ribawi karena Allah melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba, pencatat akadnya dan saksi-saksinya.
Bekerja pada instansi pemerintah yang mana gajinya berasal dari sumber yang bercampur antara yang halal dan yang haram hukumnya mubah, selama jenis pekerjaan yang dikerjakannya adalah jenis pekerjaan yang halal dan harta yang menjadi gajinya bukan harta yang haram zatnya atau haram kepemilikannya karena terkait dengan hak orang lain.
Dengan demikian gaji yang didapatkan dari jenis pekerjaan yang halal adalah pendapatan yang halal. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara utang dan beliau memberikan baju besinya kepada orang tersebut sebagai jaminan.” (HR. Muslim).
Para ulama berkata bahwa orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang menghalalkan riba dalam muamalah mereka sehingga harta mereka tentu saja bercampur antara yang halal dan yang haram. Namun hal tersebut tidak menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjual beli dengan mereka, padahal beliau tidak tahu apakah makanan yang mereka jual berasal dari harta mereka yang halal atau yang haram. Dengan demikian bekerja pada instansi pemerintah atau perusahaan atau orang yang sumber pendapatannya bercampur hukumnya mubah dan pendapatan dari pekerjaan tersebut adalah halal, dengan syarat jenis pekerjaan yang dikerjakannya adalah pekerjaan yang halal.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab oleh ust Saiful Yusuf, Lc
(Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Medinah Tahun 1419 H/1998 M dan Mahasiswa S2 Jurusan Fiqh di King Saud University Riyadh)

********
Assalamu’alaikum Wr. Wb

Pertanyaan :

Ust. Mau tanya neh….PNS (pegawai negeri sipil) sekarang kan banyak diminati, tapi saya belum yakin apakah gaji rutin perbulan dari PNS itu halal?
Memang gaji PNS didapat mereka karena jasa yang mereka lakukan untuk melayani masyarakat. Masalahnya gaji yang dibayarkan untuk PNS kan berasal dari pendapatan negara, sedangkan pendapatan terbesar negara di dapat dari pajak yang di ambil dari masyarakat.
Masalahnya ga semua pajak datang dari jalan yang halal. Banyak dari pajak itu di ambil dari pajak-pajak tempat hiburan, bar, diskotik dll. jadi menurut ust. Atau ijtihad para ulama yang ust. Ketahui bagaimana seh status kehalalan gaji PNS/ pejabat negara?
Jazakumullah Khair
Jawaban :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seandainya logika yang anda gunakan itu kita jalankan, yaitu kita menganggap bahwa gaji PNS haram lantaran pendapatan negara ada yang bersumber dari yang haram, karena memungut pajak dari yang haram, maka ada banyak masalah yang muncul nantinya.
Kalau uang negara hukumnya haram, maka semua yang dilakukan negara juga haram. Bukankah begitu logikanya?
Nah, kalau semua uang negara haram, maka akan ada begitu banyak kegiatan dan fasilitas yang menjadi haram hukumnya, tidak terbatas pada gaji PNS saja.
Terpikirkah oleh kita bila memang logika itu yang digunakan bahwa listrik itu haram kita gunakan, karena listrik itu dibiayai negara lewat PLN. Artinya, semua lampu di negara ini haram, karena listriknya dibiayai negara.
Dan bukan hanya lampu yang haram, tetapi mesin cuci, setrika, TV, radio, komputer, kulkas, tape, VCD, kamera, telepon, hp, faksimile, microwave, mesin potong rumput, sampai pemanas air juga tidak boleh digunakan. Karena semua hanya bisa hidup kalau pakai listrik. Dan listrik di negeri ini masih disuplai PLN. PadahalPLN disubsidi dari uang negara.
Kita tidak bisa membayangkan sebuah negara tanpa listrik. Dan anda tidak bisa mengirim pertanyaan ke Eramuslim kalau tidak pakai listrik, bukan?
Selain listrik, semua kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor, mobil, bus kota, kereta api, pesawat terbang, kapal laut juga haram ditumpangi. Mengapa? Karena semua kendaraan itu menggunakan bahan bakar yang dibiayai atau disubsidi oleh negara.
Kalau semua uang negara haram, jika masih bersikeras menggunakan logika di atas, seharusnya semua kendaraan bermotor haram ditumpangi, bukan?
Bahkan kita pun tidak boleh berjual beli dengan menggunakan uang rupiah, karena uang sebagai alat tukar dibuat oleh negara, dalam hal ini Bank Indonesia dan Peruri. Kesemuanya dibiayai oleh negara. Kalau semua uang negara haram, maka haram pula berjual beli dengan menggunakan uang rupiah.
Intinya, kita mustahil hidup di negeri ini. Karena kita sudah menuduh bahwa negara ini hidup dari uang haram.
Lalu kita mau pindah ke mana?
Ke Arab? Atau ke Afghanistan?
Ternyata di sana sama saja. Negara arab pun banyak berdagang dengan yahudi. Saudi Arabia banyak berkolaborasi dengan Amerika dan Eropa. Bahkan sebagian besar uang orang arab itu malah diparkir di bank-bank Amerika dan Eropa. Tentunya ada bunganya, bukan? Bukankah bunga itu haram?
Sementara negeri arab pun membangun sarana dan prasarana dengan keuangan mereka, tentunya juga dari bunga ribawi.
Maka logikanya, kita pun haram tinggal di negeri arab, karena uang mereka pun haram juga, kalau menggunakan logika di atas. Bukankah begitu?
Maka satu-satunya jalan, kita harus pindah ke bulan. Karena di sana tidak ada uang haram. Tapi masalahnya, di sana juga tidak ada sarana penunjang kehidupan. Setidaknya di sana tidak ada oksigen. Berarti harus beli. Eh, ternyata yang jual juga orang kafir yang duitnya didapat dengan cara yang haram.
Mungkin meninggal adalah salah satu cara terakhir yang paling mudah. Tapi kain kafan dan mobil jenazahnya buatan orang kafir.
Bayangkan, kalau logika yang anda sampaikan di atas mau secara konsekuen dijalankan, jangankan hidup, mati saja susah.
Maka dari semua hal di atas, rasa-rasanya yang perlu diperbaiki adalah logika berpikirnya. Bahwa sesuatu yang haram sebenarnya tidak bersifat menular. Dan dalam Islam tidak ada dosa turunan, sebagaimana juga tidak ada istilah haram turunan.
Kalau pemerintah negeri ini memungut pajak dari dunia hiburan dan maksiat, kita tidak bisa mengatakan bahwa semua uang milik negara ini ‘tertular’ keharamannya. Yang haram adalah sikap mengizinkan tindakan haram dan maksiat, bukan uangnya. Uang tidak pernah berstatus haram. Yang ada hanya istilah uang yang didapat dengan jalan haram. Yang haram adalah jalannya, bukan bendanya.
Seandainya ada maling membeli bensin di sebuah pom bensin, apakah semua uang yang dimiliki oleh pom bensin itu lantas menjadi haram? Dan apakah keharaman menular ke semua bensin sehingga akhirnya keluar vonis bahwa haram hukumnya membeli bensin di pom bensin itu?
Maka kesimpulan sederhananya, sebelum membuat logika fiqih, sebaiknya kita belajar dulu ilmu ushul fiqih, agar kita tidak menjadi pembuat fatwa dadakan. Kalau mendadak menjadi penyanyi dangdut, mungkin orang maklum. Tetapi bikin fatwa tidak bisa mendadak.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
https://www.eramuslim.com/ekonomi/gaji-pns-halalkah.htm#.W625C9czbDc 

********



Pertanyaan:
Ustadz yang kami hormati, apa pendapat ustadz tentang gaji PNS? Karena kami mendengar ada orang berpendapat bahwa gaji PNS itu haram?
Jawaban:
Pertanyaan yang semisal itu telah ditanyakan kepada kami beberapa hari yang lalu, dan telah kami jelaskan tentang kehalalannya. Bagi seseorang yang memutuskan hukum tentang haramnya gaji PNS hendaklah dia mengerti dan mengetahui darimana diambil dana untuk gaji PNS tersebut? Kalau dia ketahui bahwa gaji PNS tersebut murni diambilkan dari hasil perjudian, pelacuran, perdukunan, penjualan babi dan anjing, serta dari hasil penjualan narkoba dan miras serta yang lainnya dari perkara-perkara yang sangat jelas keharamannya maka bisa dikatakan haram. Adapun kalau gaji PNS itu tidak jelas diambilkan dari mana? Maka tidak boleh bagi seseorang untuk menghukuminya sebagai gaji yang haram, karena negara memiliki banyak pendapatan dan penghasilan, diantaranya dari penghasilan BUMN, retribusi, sumbangan, hadiah, wakaf dan dari penghasilan Migas serta yang lainnya.
Dan perlu diketahui bahwa Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam semasa hidupnya telah mendapati adanya negara-negara yang berbentuk kerajaan-kerajaan, kalau gaji pegawai kerajaan itu haram maka tentu beliau sudah menjelaskannya, tentu akan ada periwayatan hadits tentang itu, namun kenyataan yang ada justru beliau memerintahkan para shahabatnya untuk hijrah dari Makkah ke Habasyah, sementara di Habasyah adalah kerajaan yang menganut agama nasrani, dan keberadaan para shahabat ketika itu dilindungi oleh Raja Najasyiy Radhiyallahu ‘Anhu. Dan Raja Najasyiy sendiri adalah pemimpin negara ketika itu, terus darimana ketika itu pendapatan beliau diperoleh? Kalaulah pendapatan beliau dari kerajaan ketika itu dianggap haram maka tentu para shahabat tidak akan mau menetap di sisi beliau, karena khawatir akan diberi makan dari pendapatan beliau dari kerajaan, namun kenyataan yang ada ketika itu para shahabat bisa menetap di sana dan mereka mendapatkan perlindungan dari An-Najasiy Radhiyallahu ‘Anhu. Wallahu A’lam.
Ditulis  oleh : Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Lantana-Bekasi pada 3 Ramadhan
****

Hukum Menjadi PNS di Negara Demokrasi
Pertanyaan :
Apakah bekerja sebagai PNS otomatis dianggap terlibat dalam sistem kufur? Apakah haram status PNS pada sistem pemerintahan demokrasi seperti saat ini?
Jawaban :
Pendahuluan
Pasca runtuhnya khilafah Islamiyah terakhir di Turki pada 28 Rajab 1342 bertepatan 3 Maret 1924 hingga saat ini belum ada khilafah Islamiyah yang dalam terminologi modern disebut Negara Islam. Yaitu Negara yang menjadikan kedaulatan berada pada asy-syaari (pembuat syariat) sekaligus keamanannya di bawah kontrol keamanan Islam.
Praktis yang ada saat ini adalah Negara kufur, yaitu Negara yang tidak menerapkan Islam atau sistem keamanannya di bawah kontrol Negara kafir imperialis.
Hanya saja penisbatan sistem yang diterapkan sebuah Negara (misal: demokrasi) dengan sistem kufur tidak otomatis menetapkan siapapun yang hidup di Negara tersebut termasuk penyelenggara Negaranya dengan status kafir. Keluarnya seseorang yang tidak menerapkan hukum Allah sangat bergantung dengan keyakinannya (I’tiqad). Jika seseorang berkeyakinan dalam hati bahwa ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah maka ia kafir. Demikian pula menganggap hukum Allah setara (sama) dengan hukum buatan manusia maka ia kafir (Tahkimul Qawanin, Syaikh Muhammad bin Ibrahim asy syaikh). Demikian juga seseorang yang berkeyakinan bahwa berhukum dengan hukum Allah tidak wajib, dan meyakini bahwa boleh memilih (antara berhukum dengan hukum Allah atau tidak) disertai keyakinan bahwa hal itu adalah hukum Allah juga, ini adalah kekufiran yang besar (Ibnul Qayyim, Madarijus Salikin, 1/337)
Akan tetapi seseorang (termasuk aparatur Negara) yang tidak menerapkan hukum Allah akan tetapi dihatinya masih ada keyakinan bahwa sistem Islam adalah sistem terbaik, maka ia tidaklah kafir. (Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam Muqaddimah Dustur).
Orang yang seperti ini oleh Ibnu ‘Abbas ra. Dikategorikan dzalim lagi fasik.
Siapa yang ingkar terhadap apa yang Allah turunkan maka ia telah kafir. Sedang siapa yang mengakui apa yang Allah turunkan tetapi tidak berhukum dengan-Nya maka ia dhalim lagi fasiq. Riwayat Ibnu Jarir (Imam Ibnu Katsir, tafsir quran al ‘adhim 3/119)
Hukum PNS pada Sistem Kufur
Hukum bekerja sebagai PNS pada sistem kufur memerlukan rincian. Rincian hukumnya sangat bergantung pada jenis pekerjaannya.
Jika pekerjaanya mengandung keharaman maka hukumnya haram. Seperti: pemungut pajak, pegawai bank, guru yang mengajarkan system kufur (kapitalisme, demorkasi, dll), hakim yang memutus bukan dengan hukum Allah, jaksa yang menuntut bukan dengan hukum Allah, dsb. Dalil keharamannya kembali pada dalil masing-masing perbuatan tersebut.
Misalnya tentang pemungut pajak nabi menyatakan:
Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak.
(HR. Ahmad, ad Darimi, al Hakim menyebut hadist ini shahih menurut syarat Imam Muslim, Syaikh Syu’aib al Arna’uth menyatakan hasan li ghairihi)
Jika pekerjaannya bukan pekerjaan yang mengandung keharaman maka hukumnya mubah, atau maksimal makruh. Seperti guru ilmu-ilmu sains, pekerjaan yang bersifat administrasi, kurir, bagian keamanan, dsb. Dalilnya adalah bahwa Nabi mendiamkan sahabat yang bekerja pada orang musyrik untuk pekerjaan yang mubah (pandai besi), bahkan pada saat diancam agar mengingkari kerasulan Nabi Muhammad. Dari Khabbab dia berkata:
 Aku dulu adalah tukang besi di masa jahiliyyah, lantas aku bekerja membuat pedang untuk Al-Ash bin Wa’il As-Sahmi. Ia menahan gajiku. Lalu aku datang menuntut gaji kepadanya, lantas dia berkata,”Aku tidak akan memberimu sampai kamu kufur kepada Muhammad saw. Aku berkata.”Aku tidak akan kufur (bahkan) sampai Allah mematikanmu lalu menghidupkanmu (aku tidak akan kufur)”. Dia berkata, “Jika aku mati dan dibangkitkan maka aku akan punya harta dan anak. Maka akan kubayar gajimu. Maka Allah menurunkan “Apa pendapatmu dengan orang yang kafir dengan ayat-ayat kami dan ia mengatakan, “Sungguh benar-benar aku akan diberi harta dan anak” (Maryam: 77) (HR. Bukhari)
Mensyarah hadist di atas Ibnu hajar al Atsqalani menyatakan bahwa Khabab saat itu bekerja pada orang Musyrik di kota mekah yang merupakan dar al harb (Negara kufur yang diperangi). Hukumnya bisa jadi boleh dalam kondisi darurat atau boleh karena belum ada ijin memerangi orang kafir.
Imam Ibnu Hajar mengutip pendapat al Muhallab yang menyatakan:
Ahli ilmu memakruhkannya kecuali dalam kondisi darurat. Itupun dengan dua syarat: (1) pekerjaan itu dibolehkan oleh syari’at, (2) tidak menimbulkan mudhorat bagi kaum muslimin (al Hafidz Ibnu hajar dalam Fathul Baari 7/117)
Penutup
Prinsip tauhid adalah itsbat (penetapan) dan manfiy (penolakan). Seseorang yang mengimani bahwa hukum Allah adalah sistem yang terbaik, maka pada saat yang sama harus menolak seluruh hukum selain hukum Allah (thaghut).
Allah berfirman:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu (QS. An Nisa: 60)
Siapapun orangnya (PNS atau bukan), maka wajib baginya hanya loyal (wala’) pada Islam saja, sekaligus disloyal (bara’) pada sistem selain Islam.
Bagi seorang PNS sikap wala’nya pada Islam ditunjukkan dengan tidak bekerja sebagai PNS pada pekerjaan yang mengandung keharaman. Termasuk menolak segala peraturan yang bertentangan dengan Islam. Wallahu ‘alam bi shawab. (www.anaksholeh.net)
Jawaban diambil dari : http://matanbjm.wordpress.com/2014/04/13/hukum-menjadi-pns-pada-sistem-kufur/
****

A.    Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Negeri
Sebelum kita memasuki inti permasalahan, ada baiknya kita memahami beberapa point penting berikut:
1.      Syari’at Islam menganjurkan kepada kita untuk bekerja dan memberikan kebebasan kepada kita dalam memilih pekerjaan apa saja selagi pekerjaan tersebut halal.
Demikian ditegaskan oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/425, Al-Muru’ah wa Khowarimuha 205, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Pekerjaan seorang dengan tangannya sendiri dan setiap perdagangan yang baik.” (Shahih li Ghairihi. Riwayat Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar 2/83/1257)

عَنِ الْمِقْدَامِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ, وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Dari Miqdam dari Nabi bahwa beliau bersabda: “Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan dari hasil tangannya sendiri, dan adalah Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaannya sendiri.” (HR. Bukhari 2076)
2.    Dan juga berdasarkan kaidah berharga “Asal dalam muamalat adalah boleh dan halal.”
Oleh karenanya, apabila kita membaca sirah para salaf, niscaya akan kita dapati bahwa mereka berbeda-beda pekerjaannya, ada yang menjadi pedagang, petani, tukang kayu, tukang besi, tukang sepatu, penjahit baju, pembuat roti, pengembala, buruh dan seabrek pekerjaan lainnya.

3.    Ketahuilah bahwa Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:
Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.
Pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri.” (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi)

Syaikh Masyhur bin Hasan menambahkan: “Dan diantara pokok pekerjaan pada zaman kita sekarang -selain tiga di atas- adalah bekerja sebagai “pegawai” dengan aneka macamnya. Hanya saja terkadang sebagiannya bercampur dengan hal-hal yang haram atau makruh tergantung keadaan jenis pekerjaan itu sendiri. Para pekerjanya secara umum banyak mengeluh dari kurangnya barakah. Di samping itu, pekerjaan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi mayoritas pegawai, di antaranya:
Ø  Kurangnya tawakkal kepada Allah dalam rezeki.
Ø  Banyaknya korupsi dan suap.
Ø  Malas dalam bekerja dan kurang perhatian.
Ø  Sangat ambisi dengan gajian akhir bulan.

Banyaknya sifat nifaq di depan atasan.” (Lihat Al-Muru’ah wa Khowarimuha hal. 193-206).

4.      Bekerja sebagai pegawai negeri -sebagaimana pekerjaan secara umum- diperinci menjadi dua:
Ø  Apabila pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi dianjurkan.
Ø  Apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak, pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram, karena itu termasuk tolong-menolong dalam kejelekan yang jelas diharamkan dalam Islam.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir berkata: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya.” Dan beliau bersabda: ‘Semuanya sama.'” (HR. Muslim: 1598)

B.     Hukum Gaji Dari Pemerintah
1.      Gaji pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri:
Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram.
Nabi bersabda:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya).” (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)
عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدِ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun.” (HR. Bukhari 2237 dan Muslim 3985)
2.      Apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.
Lebih jelasnya, masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah:

a.       Asal segala sesuatu adalah halal.
Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan sunnah. Sumber dana pemerintah yang bercampur antara halal, haram dan syubhat, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa uang yang dia terima adalah uang haram maka termasuk dalam kaidah ini. Patokan masalah ini tergantung pada keyakinan hati, bukan pada kenyataan perkara, artinya jika dia mengambil uang gaji tersebut yang kenyataannya adalah tidak halal tetapi dia tidak mengetahuinya maka hukumnya boleh.
Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa harta yang di tangan para pencuri, atau titipan dan pergadaian yang tidak diketahui pemiliknya apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya maka wajib dishodaqohkan atau diberikan ke baitul mal, dan harta tersebut bagi orang yang diberi shodaqoh adalah halal, padahal telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut adalah jelas-jelas milik orang lain yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut saja halal, maka harta yang tidak diketahui keadaannya dan tidak dipastikan kejelasannya tentu saja lebih jelas kehalalannya.
b.      Agama Islam dibangun di atas kemaslahatan dan membendung kerusakan.
Dana pemerintah tersebut pasti diberikan, mungkin diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau kepada orang yang berhak menerimanya, dan tentu saja yang kedua ini lebih berhak menerimanya. Seandainya ahli agama yang berhak menerimanya tidak mau menerima uang dari dana pemerintah tersebut lalu diambil oleh orang yang tidak berhak menerimanya, maka akan terjadi kerusakan yang banyak sekali dan akan terhambat kemaslahatan yang banyak, padahal syari’at Islam dibangun di atas kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan.(Lihat Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masaail Al-Kuwaitiyyah hal. 163-164 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, tahqiq Dr. Walid bin Abdillah).

c.       Rasulullah menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari Yahudi, padahal kita tahu semua bahwa Yahudi memakan uang dengan bathil dari riba dan lain sebagainya.

Lantas bagaimana kiranya hukum menerimanya dari seorang muslim?! Jelas lebih halal.

C.    Apakah Bekerja di Pemerintahan Termasuk Wala’ (loyalitas) Kepada Taghut?

Ada beberapa point penting yang harus kita fahami dalam masalah ini:
Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah basar yang menimpa para pemerintah pada zaman kita sekarang, maka hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya sekali. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarh Tsalatsah Utsul hal. 159 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin).
Menvonis para pemerintah yang tidak berhukum dengan selain Allah dengan taghut berarti itu mengkafirkan mereka, ini jelas keliru karena madzhab salaf memerinci masalah ini; apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah dari undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, atau berpendapat bahwa hukum Allah tidak relevan pada zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Allah  atau selainnya maka dia kafir, tetapi apabila dia berhukum dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak mengingkarinya, tetapi karena ambisi terhadap dunia, maka dia adalah fasiq. (Lihat kembali makalah “Hukum Islam Vs Hukum Jahiliyyah” dalam Al Furqon edisi 11/Th.III, “Fitnah Takfir” edisi 10/Th. III, “Berhukum Dengan Hukum Allah” edisi 8/Th. IV).
Anggaplah kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah menvonisnya dengan kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan?! Harus terpenuhi syarat dan hilang segala penghalangnya?! Sudahkah kita menegakkan hujjah kepada mereka?! Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan dan taklid buta?!
Anggaplah  juga bahwa pemerintah adalah taghut dan kafir, tetap tidak bisa kita pukul rata bahwa  setiap para pegawai pemerintahnya adalah kafir. Sungguh ini adalah pemikiran menyimpang Khawarij yang sesat, karena haramnya wala'(loyalitas) kepada orang-orang kafir bukan berarti haramnya muamalah dengan mereka dalam hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa pemerintah kafir, lantas bagaimana kiranya kalau pemerintah masih mendirikan shalat?! (Lihat tulisan “Pemboikotan Produk Orang Kafir” edisi 12/Th. IV)
Akhirnya, kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -semoga Allah menjaganya-:
“Saya tidak percaya kalau ada seorang muslim yang wala’ (loyal) terhadap orang-orang kafir, tetapi kalian mengartikan wala’ (loyal) bukan pada tempatnya. Kalaulah memang ada yang loyal kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang jahil atau non muslim. Adapun orang muslim maka dia tidak mungkin loyal kepada orang kafir, tetapi ada beberapa perkara yang kalian menganggapnya loyal padahal tidak, seperti jual beli dengan orang kafir atau memberi hadiah orang kafir…” (Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya ‘Ashriyyah hal. 95, kumpulan Muhammad Fahd Al-Hushayyin).
****