berikut beberapa penjelasan mengenai hukum gaji PNS dalam pandangan para ulama. (dikutip dari beberapa sumber)
Pertanyaan:
Bagaimana hukum
bekerja sebagai pegawai negeri (dari sisi medapat gaji dari instansi pemerintah
– ed), karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang
tidak jelas, seperti: pariwisata dan pajak?
Jawaban:
Gaji pegawai
negeri tergantung jenis pekerjaan itu sendiri.
Pertama,
pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِنَّ
اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya,
apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia mengharamkan pula hasil
(upahnya).” (Hr. Ahmad: 1/247 dan 293, dan Abu Daud: 3488; dinilai shahih
oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad: 5/661)
نَهَى
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ
الْبَغْيِ وَحِلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas’ud
al-Anshari, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan
anjing, penghasilan (mahar) pelacur, dan upah perdukunan.” (Hr. Bukhari
2237 dan Muslim 2985)
Kedua, apabila
gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber
dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal
dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima
jelas-jelas haram.
Lebih jelasnya,
masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah:
Asal segala
sesuatu adalah halal. Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak
sekali dari al-Quran dan sunnah. Terkait dengan sumber dana pemerintah yang
bercampur antara halal, haram, syubhat, selagi si pegawai tidak mengetahui
secara pasti bahwa uang yang dia terima adalah uang haram, maka hukum gajinya
termasuk dalam kaidah ini.
Para ulama ahli
fikih menyebutkan bahwa harta yang berada di tangan para pencuri, atau titipan
dan pegadaian yang tidak diketahui pemiliknya, apabila tidak mungkin untuk
dikembalikan kepada pemiliknya, maka wajib disedekahkan atau diberikan ke
baitul mal. Bagi orang yang diberi sedekah, harta tersebut adalah harta yang
halal. Padahal, telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut jelas-jelas milik
orang lain, yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut
halal, maka harta yang tidak diketahui keadaaannya dan tidak dipastikan
kejelasannya, tentu saja lebih jelas kehalalannya.
Agama Islam
dibangun di atas kemaslahatan dan membendung kerusakan. Dana pemerintah
tersebut pasti diberikan. Mungkin diberikan kepada orang yang tidak berhak
menerimanya, atau kepada orang yang berhak menerimanya. Tentu saja, pihak kedua
(orang yang berhak menerima) ini lebih berhak menerimanya (dibandingkan orang
yang tidak berhak menerima).
Seandainya ahli
agama yang berhak menerimanya tidak mau menerima uang dari dana pemerintah
tersebut, lalu uang tersebut diambil oleh orang yang tidak berhak menerimanya,
maka akan terjadi kerusakan yang banyak sekali dan akan banyak kemaslahatan
yang akan terhambat. Padahal, syariat Islam dibangun di atas kemaslahatan dan
menghilangkan kerusakan. (Lihat: Al-Ajwibah as-Sa’diyyah ‘anil Masa’il
al-Kuwaitiyyah, hlm. 163—164, oleh Syekh Abdur Rahman as-Sa’di, tahqiq Dr.
Walid bin Abdillah)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari orang
Yahudi. Padahal kita semua mengetahui bahwa orang Yahudi memakan uang hasil
riba dan sebagainya, dengan jalan yang batil. Lantas, bagaimana kiranya hukum
menerimanya dari seorang muslim? Jelas lebih halal.
Disadur dari
Majalah Al-Furqon, edisi 3, tahun ke-5, 1426 H/2005.
(Dengan beberapa
pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com) https://konsultasisyariah.com/1861-tanya-jawab-gaji-pegawai-negeri-bag-2.html
***********
Pertanyaan
1.
Assalamu
alaikum,. saya mau bertanya mengenai gaji pegawai Negeri , yang menurut
pengetahuan saya bahwa pengelolaan uang negara ada unsur ribanya, seperti utang
luar negeri dan lain sebagainya. apakah gaji kami pns termasuk bagian dari
riba?
Djanwar – Makassar
Djanwar – Makassar
2.
Assalamu
Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya seorang PNS di salah satu kementrian dan lembaga. Saya sudah 8 tahun mengabdi. Yang saya ingin tanyakan apakah gaji PNS termasuk syubhat dan bagaimana hukumnya kalo uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari? Kalo gaji pns itu syubhat langkah apa yang saya tempuh untuk menyikapi hal tersebut??
Terima kasih. Wassalam
Saya seorang PNS di salah satu kementrian dan lembaga. Saya sudah 8 tahun mengabdi. Yang saya ingin tanyakan apakah gaji PNS termasuk syubhat dan bagaimana hukumnya kalo uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari? Kalo gaji pns itu syubhat langkah apa yang saya tempuh untuk menyikapi hal tersebut??
Terima kasih. Wassalam
Jawaban
Wa
‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk berhati-hati dalam masalah
pendapatan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Allah itu baik
dan Dia tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah Ta’ala telah
memerintahkan kepada orang-orang yang beriman seperti apa yang Dia perintahkan
kepada para Rasul, Allah berfirman (yang artinya): “Hai rasul-rasul, makanlah
dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh.” (QS. Al Mu”minun
: 51).
Dia
Juga berfirman (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al Baqarah : 172).
Kemudian beliau menyebut seorang laki-laki yang dalam perjalanan jauh,
rambutnya kusut, berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit dan
berdoa “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku,” namun makanannya haram, minumannya
haram, pakaiannya haram dan dia tumbuh dibesarkan dari yang haram, maka
bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)
Perlu
diketahui bahwa harta yang haram ada tiga macam :
1.
Haram zatnya, misalnya babi dan khamar.
2.
Haram kepemilikannya karena terkait dengan hak orang
lain, misalnya barang curian atau rampasan.
3.
Haram sebab mendapatkannya, misalnya bekerja di bank
ribawi karena Allah melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba,
pencatat akadnya dan saksi-saksinya.
Bekerja pada
instansi pemerintah yang mana gajinya berasal dari sumber yang bercampur antara
yang halal dan yang haram hukumnya mubah, selama jenis pekerjaan yang
dikerjakannya adalah jenis pekerjaan yang halal dan harta yang menjadi gajinya
bukan harta yang haram zatnya atau haram kepemilikannya karena terkait dengan hak
orang lain.
Dengan demikian
gaji yang didapatkan dari jenis pekerjaan yang halal adalah pendapatan yang
halal. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha
beliau berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli
makanan dari seorang Yahudi secara utang dan beliau memberikan baju besinya
kepada orang tersebut sebagai jaminan.” (HR. Muslim).
Para ulama
berkata bahwa orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang menghalalkan riba
dalam muamalah mereka sehingga harta mereka tentu saja bercampur antara yang
halal dan yang haram. Namun hal tersebut tidak menghalangi Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjual beli dengan mereka, padahal beliau
tidak tahu apakah makanan yang mereka jual berasal dari harta mereka yang halal
atau yang haram. Dengan demikian bekerja pada instansi pemerintah atau
perusahaan atau orang yang sumber pendapatannya bercampur hukumnya mubah dan
pendapatan dari pekerjaan tersebut adalah halal, dengan syarat jenis pekerjaan
yang dikerjakannya adalah pekerjaan yang halal.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab oleh ust
Saiful Yusuf, Lc
(Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Medinah Tahun 1419 H/1998 M dan Mahasiswa S2 Jurusan Fiqh di King Saud University Riyadh)
(Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Medinah Tahun 1419 H/1998 M dan Mahasiswa S2 Jurusan Fiqh di King Saud University Riyadh)
********
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Pertanyaan :
Ust. Mau tanya
neh….PNS (pegawai negeri sipil) sekarang kan banyak diminati, tapi saya belum
yakin apakah gaji rutin perbulan dari PNS itu halal?
Memang gaji PNS
didapat mereka karena jasa yang mereka lakukan untuk melayani masyarakat.
Masalahnya gaji yang dibayarkan untuk PNS kan berasal dari pendapatan negara,
sedangkan pendapatan terbesar negara di dapat dari pajak yang di ambil dari
masyarakat.
Masalahnya ga
semua pajak datang dari jalan yang halal. Banyak dari pajak itu di ambil dari
pajak-pajak tempat hiburan, bar, diskotik dll. jadi menurut ust. Atau ijtihad
para ulama yang ust. Ketahui bagaimana seh status kehalalan gaji PNS/ pejabat
negara?
Jazakumullah
Khair
Jawaban :
Assalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seandainya
logika yang anda gunakan itu kita jalankan, yaitu kita menganggap bahwa gaji
PNS haram lantaran pendapatan negara ada yang bersumber dari yang haram, karena
memungut pajak dari yang haram, maka ada banyak masalah yang muncul nantinya.
Kalau uang
negara hukumnya haram, maka semua yang dilakukan negara juga haram. Bukankah
begitu logikanya?
Nah, kalau semua
uang negara haram, maka akan ada begitu banyak kegiatan dan fasilitas yang
menjadi haram hukumnya, tidak terbatas pada gaji PNS saja.
Terpikirkah oleh
kita bila memang logika itu yang digunakan bahwa listrik itu haram kita
gunakan, karena listrik itu dibiayai negara lewat PLN. Artinya, semua lampu di
negara ini haram, karena listriknya dibiayai negara.
Dan bukan hanya
lampu yang haram, tetapi mesin cuci, setrika, TV, radio, komputer, kulkas,
tape, VCD, kamera, telepon, hp, faksimile, microwave, mesin potong rumput,
sampai pemanas air juga tidak boleh digunakan. Karena semua hanya bisa hidup
kalau pakai listrik. Dan listrik di negeri ini masih disuplai PLN. PadahalPLN
disubsidi dari uang negara.
Kita tidak bisa
membayangkan sebuah negara tanpa listrik. Dan anda tidak bisa mengirim
pertanyaan ke Eramuslim kalau tidak pakai listrik, bukan?
Selain listrik,
semua kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor, mobil, bus kota, kereta api,
pesawat terbang, kapal laut juga haram ditumpangi. Mengapa? Karena semua
kendaraan itu menggunakan bahan bakar yang dibiayai atau disubsidi oleh negara.
Kalau semua uang
negara haram, jika masih bersikeras menggunakan logika di atas, seharusnya
semua kendaraan bermotor haram ditumpangi, bukan?
Bahkan kita pun
tidak boleh berjual beli dengan menggunakan uang rupiah, karena uang sebagai
alat tukar dibuat oleh negara, dalam hal ini Bank Indonesia dan Peruri.
Kesemuanya dibiayai oleh negara. Kalau semua uang negara haram, maka haram pula
berjual beli dengan menggunakan uang rupiah.
Intinya, kita
mustahil hidup di negeri ini. Karena kita sudah menuduh bahwa negara ini hidup
dari uang haram.
Lalu kita mau
pindah ke mana?
Ke Arab? Atau ke
Afghanistan?
Ternyata di sana
sama saja. Negara arab pun banyak berdagang dengan yahudi. Saudi Arabia banyak
berkolaborasi dengan Amerika dan Eropa. Bahkan sebagian besar uang orang arab
itu malah diparkir di bank-bank Amerika dan Eropa. Tentunya ada bunganya,
bukan? Bukankah bunga itu haram?
Sementara negeri
arab pun membangun sarana dan prasarana dengan keuangan mereka, tentunya juga
dari bunga ribawi.
Maka logikanya,
kita pun haram tinggal di negeri arab, karena uang mereka pun haram juga, kalau
menggunakan logika di atas. Bukankah begitu?
Maka
satu-satunya jalan, kita harus pindah ke bulan. Karena di sana tidak ada uang
haram. Tapi masalahnya, di sana juga tidak ada sarana penunjang kehidupan.
Setidaknya di sana tidak ada oksigen. Berarti harus beli. Eh, ternyata yang
jual juga orang kafir yang duitnya didapat dengan cara yang haram.
Mungkin
meninggal adalah salah satu cara terakhir yang paling mudah. Tapi kain kafan
dan mobil jenazahnya buatan orang kafir.
Bayangkan, kalau
logika yang anda sampaikan di atas mau secara konsekuen dijalankan, jangankan
hidup, mati saja susah.
Maka dari semua
hal di atas, rasa-rasanya yang perlu diperbaiki adalah logika berpikirnya.
Bahwa sesuatu yang haram sebenarnya tidak bersifat menular. Dan dalam Islam
tidak ada dosa turunan, sebagaimana juga tidak ada istilah haram turunan.
Kalau pemerintah
negeri ini memungut pajak dari dunia hiburan dan maksiat, kita tidak bisa
mengatakan bahwa semua uang milik negara ini ‘tertular’ keharamannya. Yang
haram adalah sikap mengizinkan tindakan haram dan maksiat, bukan uangnya. Uang
tidak pernah berstatus haram. Yang ada hanya istilah uang yang didapat dengan
jalan haram. Yang haram adalah jalannya, bukan bendanya.
Seandainya ada
maling membeli bensin di sebuah pom bensin, apakah semua uang yang dimiliki
oleh pom bensin itu lantas menjadi haram? Dan apakah keharaman menular ke semua
bensin sehingga akhirnya keluar vonis bahwa haram hukumnya membeli bensin di
pom bensin itu?
Maka kesimpulan
sederhananya, sebelum membuat logika fiqih, sebaiknya kita belajar dulu ilmu
ushul fiqih, agar kita tidak menjadi pembuat fatwa dadakan. Kalau mendadak
menjadi penyanyi dangdut, mungkin orang maklum. Tetapi bikin fatwa tidak bisa
mendadak.
Wallahu a’lam
bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
https://www.eramuslim.com/ekonomi/gaji-pns-halalkah.htm#.W625C9czbDc
********
Pertanyaan:
Ustadz yang kami
hormati, apa pendapat ustadz tentang gaji PNS? Karena kami mendengar ada orang
berpendapat bahwa gaji PNS itu haram?
Jawaban:
Pertanyaan yang
semisal itu telah ditanyakan kepada kami beberapa hari yang lalu, dan telah
kami jelaskan tentang kehalalannya. Bagi seseorang yang memutuskan hukum
tentang haramnya gaji PNS hendaklah dia mengerti dan mengetahui darimana
diambil dana untuk gaji PNS tersebut? Kalau dia ketahui bahwa gaji PNS tersebut
murni diambilkan dari hasil perjudian, pelacuran, perdukunan, penjualan babi
dan anjing, serta dari hasil penjualan narkoba dan miras serta yang lainnya
dari perkara-perkara yang sangat jelas keharamannya maka bisa dikatakan haram.
Adapun kalau gaji PNS itu tidak jelas diambilkan dari mana? Maka tidak boleh
bagi seseorang untuk menghukuminya sebagai gaji yang haram, karena negara
memiliki banyak pendapatan dan penghasilan, diantaranya dari penghasilan BUMN,
retribusi, sumbangan, hadiah, wakaf dan dari penghasilan Migas serta yang
lainnya.
Dan perlu
diketahui bahwa Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam semasa
hidupnya telah mendapati adanya negara-negara yang berbentuk kerajaan-kerajaan,
kalau gaji pegawai kerajaan itu haram maka tentu beliau sudah menjelaskannya,
tentu akan ada periwayatan hadits tentang itu, namun kenyataan yang ada justru
beliau memerintahkan para shahabatnya untuk hijrah dari Makkah ke Habasyah, sementara
di Habasyah adalah kerajaan yang menganut agama nasrani, dan keberadaan para
shahabat ketika itu dilindungi oleh Raja Najasyiy Radhiyallahu ‘Anhu. Dan Raja
Najasyiy sendiri adalah pemimpin negara ketika itu, terus darimana ketika itu
pendapatan beliau diperoleh? Kalaulah pendapatan beliau dari kerajaan ketika
itu dianggap haram maka tentu para shahabat tidak akan mau menetap di sisi
beliau, karena khawatir akan diberi makan dari pendapatan beliau dari kerajaan,
namun kenyataan yang ada ketika itu para shahabat bisa menetap di sana dan
mereka mendapatkan perlindungan dari An-Najasiy Radhiyallahu ‘Anhu. Wallahu
A’lam.
Ditulis
oleh : Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Lantana-Bekasi pada 3 Ramadhan
****
Hukum Menjadi PNS di Negara Demokrasi
Pertanyaan :
Apakah bekerja
sebagai PNS otomatis dianggap terlibat dalam sistem kufur? Apakah haram status
PNS pada sistem pemerintahan demokrasi seperti saat ini?
Jawaban :
Pendahuluan
Pasca runtuhnya
khilafah Islamiyah terakhir di Turki pada 28 Rajab 1342 bertepatan 3 Maret 1924
hingga saat ini belum ada khilafah Islamiyah yang dalam terminologi modern
disebut Negara Islam. Yaitu Negara yang menjadikan kedaulatan berada pada
asy-syaari (pembuat syariat) sekaligus keamanannya di bawah kontrol keamanan
Islam.
Praktis yang ada
saat ini adalah Negara kufur, yaitu Negara yang tidak menerapkan Islam atau
sistem keamanannya di bawah kontrol Negara kafir imperialis.
Hanya saja
penisbatan sistem yang diterapkan sebuah Negara (misal: demokrasi) dengan
sistem kufur tidak otomatis menetapkan siapapun yang hidup di Negara tersebut
termasuk penyelenggara Negaranya dengan status kafir. Keluarnya seseorang yang
tidak menerapkan hukum Allah sangat bergantung dengan keyakinannya (I’tiqad).
Jika seseorang berkeyakinan dalam hati bahwa ada hukum yang lebih baik dari
hukum Allah maka ia kafir. Demikian pula menganggap hukum Allah setara (sama)
dengan hukum buatan manusia maka ia kafir (Tahkimul Qawanin, Syaikh Muhammad
bin Ibrahim asy syaikh). Demikian juga seseorang yang berkeyakinan bahwa berhukum
dengan hukum Allah tidak wajib, dan meyakini bahwa boleh memilih (antara
berhukum dengan hukum Allah atau tidak) disertai keyakinan bahwa hal itu adalah
hukum Allah juga, ini adalah kekufiran yang besar (Ibnul Qayyim, Madarijus
Salikin, 1/337)
Akan tetapi
seseorang (termasuk aparatur Negara) yang tidak menerapkan hukum Allah akan
tetapi dihatinya masih ada keyakinan bahwa sistem Islam adalah sistem terbaik,
maka ia tidaklah kafir. (Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam Muqaddimah Dustur).
Orang yang seperti
ini oleh Ibnu ‘Abbas ra. Dikategorikan dzalim lagi fasik.
Siapa yang
ingkar terhadap apa yang Allah turunkan maka ia telah kafir. Sedang siapa yang
mengakui apa yang Allah turunkan tetapi tidak berhukum dengan-Nya maka ia
dhalim lagi fasiq. Riwayat Ibnu Jarir (Imam Ibnu Katsir, tafsir quran al ‘adhim
3/119)
Hukum PNS pada
Sistem Kufur
Hukum bekerja
sebagai PNS pada sistem kufur memerlukan rincian. Rincian hukumnya sangat
bergantung pada jenis pekerjaannya.
Jika pekerjaanya
mengandung keharaman maka hukumnya haram. Seperti: pemungut pajak, pegawai
bank, guru yang mengajarkan system kufur (kapitalisme, demorkasi, dll), hakim
yang memutus bukan dengan hukum Allah, jaksa yang menuntut bukan dengan hukum
Allah, dsb. Dalil keharamannya kembali pada dalil masing-masing perbuatan
tersebut.
Misalnya tentang
pemungut pajak nabi menyatakan:
Tidak akan masuk
surga orang yang memungut pajak.
(HR. Ahmad, ad
Darimi, al Hakim menyebut hadist ini shahih menurut syarat Imam Muslim, Syaikh
Syu’aib al Arna’uth menyatakan hasan li ghairihi)
Jika
pekerjaannya bukan pekerjaan yang mengandung keharaman maka hukumnya mubah,
atau maksimal makruh. Seperti guru ilmu-ilmu sains, pekerjaan yang bersifat
administrasi, kurir, bagian keamanan, dsb. Dalilnya adalah bahwa Nabi
mendiamkan sahabat yang bekerja pada orang musyrik untuk pekerjaan yang mubah
(pandai besi), bahkan pada saat diancam agar mengingkari kerasulan Nabi
Muhammad. Dari Khabbab dia berkata:
Aku dulu
adalah tukang besi di masa jahiliyyah, lantas aku bekerja membuat pedang untuk
Al-Ash bin Wa’il As-Sahmi. Ia menahan gajiku. Lalu aku datang menuntut gaji
kepadanya, lantas dia berkata,”Aku tidak akan memberimu sampai kamu kufur
kepada Muhammad saw. Aku berkata.”Aku tidak akan kufur (bahkan) sampai Allah
mematikanmu lalu menghidupkanmu (aku tidak akan kufur)”. Dia berkata, “Jika aku
mati dan dibangkitkan maka aku akan punya harta dan anak. Maka akan kubayar
gajimu. Maka Allah menurunkan “Apa pendapatmu dengan orang yang kafir dengan
ayat-ayat kami dan ia mengatakan, “Sungguh benar-benar aku akan diberi harta
dan anak” (Maryam: 77) (HR. Bukhari)
Mensyarah hadist
di atas Ibnu hajar al Atsqalani menyatakan bahwa Khabab saat itu bekerja pada
orang Musyrik di kota mekah yang merupakan dar al harb (Negara kufur yang
diperangi). Hukumnya bisa jadi boleh dalam kondisi darurat atau boleh karena
belum ada ijin memerangi orang kafir.
Imam Ibnu Hajar
mengutip pendapat al Muhallab yang menyatakan:
Ahli ilmu
memakruhkannya kecuali dalam kondisi darurat. Itupun dengan dua syarat: (1)
pekerjaan itu dibolehkan oleh syari’at, (2) tidak menimbulkan mudhorat bagi
kaum muslimin (al Hafidz Ibnu hajar dalam Fathul Baari 7/117)
Penutup
Prinsip tauhid
adalah itsbat (penetapan) dan manfiy (penolakan). Seseorang yang mengimani
bahwa hukum Allah adalah sistem yang terbaik, maka pada saat yang sama harus
menolak seluruh hukum selain hukum Allah (thaghut).
Allah berfirman:
Apakah kamu
tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa
yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari
thaghut itu (QS. An Nisa: 60)
Siapapun
orangnya (PNS atau bukan), maka wajib baginya hanya loyal (wala’) pada Islam
saja, sekaligus disloyal (bara’) pada sistem selain Islam.
Bagi seorang PNS
sikap wala’nya pada Islam ditunjukkan dengan tidak bekerja sebagai PNS pada
pekerjaan yang mengandung keharaman. Termasuk menolak segala peraturan yang
bertentangan dengan Islam. Wallahu ‘alam bi shawab. (www.anaksholeh.net)
Jawaban diambil
dari :
http://matanbjm.wordpress.com/2014/04/13/hukum-menjadi-pns-pada-sistem-kufur/
****
A.
Hukum
Bekerja Sebagai Pegawai Negeri
Sebelum kita memasuki inti permasalahan,
ada baiknya kita memahami beberapa point penting berikut:
1.
Syari’at
Islam menganjurkan kepada kita untuk bekerja dan memberikan kebebasan kepada
kita dalam memilih pekerjaan apa saja selagi pekerjaan tersebut halal.
Demikian ditegaskan oleh Samahatus
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. (Majmu’
Fatawa Ibnu Baz 5/425, Al-Muru’ah wa Khowarimuha 205, Syaikh
Masyhur bin Hasan Salman).
عَنْ
رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟
قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
Dari
Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang
paling baik? Beliau menjawab: “Pekerjaan seorang dengan tangannya sendiri dan
setiap perdagangan yang baik.” (Shahih li Ghairihi. Riwayat Al-Bazzar
sebagaimana dalam Kasyful Astar 2/83/1257)
عَنِ
الْمِقْدَامِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ
أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ, وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ
مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Dari
Miqdam dari Nabi bahwa beliau bersabda: “Tidaklah seorang memakan makanan
yang lebih baik daripada makanan dari hasil tangannya sendiri, dan adalah
Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaannya sendiri.” (HR. Bukhari
2076)
2.
Dan
juga berdasarkan kaidah berharga “Asal dalam muamalat adalah boleh dan halal.”
Oleh karenanya, apabila kita membaca
sirah para salaf, niscaya akan kita dapati bahwa mereka berbeda-beda
pekerjaannya, ada yang menjadi pedagang, petani, tukang kayu, tukang besi,
tukang sepatu, penjahit baju, pembuat roti, pengembala, buruh dan seabrek
pekerjaan lainnya.
3.
Ketahuilah
bahwa Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:
Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai
penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan
sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.
Pekerjaan mubah, contohnya banyak
sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada
tiga: Tani, dagang, industri.” (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi)
Syaikh Masyhur bin Hasan menambahkan:
“Dan diantara pokok pekerjaan pada zaman kita sekarang -selain tiga di atas-
adalah bekerja sebagai “pegawai” dengan aneka macamnya. Hanya saja terkadang
sebagiannya bercampur dengan hal-hal yang haram atau makruh tergantung keadaan
jenis pekerjaan itu sendiri. Para pekerjanya secara umum banyak mengeluh dari
kurangnya barakah. Di samping itu, pekerjaan ini juga menimbulkan dampak
negatif bagi mayoritas pegawai, di antaranya:
Ø Kurangnya
tawakkal kepada Allah dalam rezeki.
Ø Banyaknya
korupsi dan suap.
Ø Malas dalam
bekerja dan kurang perhatian.
Ø Sangat ambisi
dengan gajian akhir bulan.
Banyaknya sifat
nifaq di depan atasan.” (Lihat Al-Muru’ah wa Khowarimuha hal.
193-206).
4.
Bekerja
sebagai pegawai negeri -sebagaimana pekerjaan secara umum- diperinci menjadi
dua:
Ø Apabila
pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka
hukumnya boleh, bahkan bisa jadi dianjurkan.
Ø Apabila
pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak,
pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram,
karena itu termasuk tolong-menolong dalam kejelekan yang jelas diharamkan dalam
Islam.
وَتَعَاوَنُوْا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan
tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ
اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ
سَوَاءٌ
Dari
Jabir berkata: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya,
sekretarisnya dan dua saksinya.” Dan beliau bersabda: ‘Semuanya
sama.'” (HR. Muslim: 1598)
B.
Hukum Gaji Dari
Pemerintah
1.
Gaji
pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri:
Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram.
Nabi bersabda:
Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram.
Nabi bersabda:
إِنَّ
اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya
Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil
(upahnya).” (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu
Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)
عَنْ
أَبِيْ مَسْعُوْدِ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ
الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Dari
Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual
anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun.” (HR. Bukhari 2237 dan Muslim
3985)
2.
Apabila
gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber
dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal
dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima
jelas-jelas haram.
Lebih jelasnya, masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah:
Lebih jelasnya, masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah:
a.
Asal
segala sesuatu adalah halal.
Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil
yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan sunnah. Sumber dana pemerintah yang bercampur
antara halal, haram dan syubhat, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa uang
yang dia terima adalah uang haram maka termasuk dalam kaidah ini. Patokan
masalah ini tergantung pada keyakinan hati, bukan pada kenyataan perkara,
artinya jika dia mengambil uang gaji tersebut yang kenyataannya adalah tidak
halal tetapi dia tidak mengetahuinya maka hukumnya boleh.
Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa harta yang di tangan para pencuri, atau titipan dan pergadaian yang tidak diketahui pemiliknya apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya maka wajib dishodaqohkan atau diberikan ke baitul mal, dan harta tersebut bagi orang yang diberi shodaqoh adalah halal, padahal telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut adalah jelas-jelas milik orang lain yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut saja halal, maka harta yang tidak diketahui keadaannya dan tidak dipastikan kejelasannya tentu saja lebih jelas kehalalannya.
Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa harta yang di tangan para pencuri, atau titipan dan pergadaian yang tidak diketahui pemiliknya apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya maka wajib dishodaqohkan atau diberikan ke baitul mal, dan harta tersebut bagi orang yang diberi shodaqoh adalah halal, padahal telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut adalah jelas-jelas milik orang lain yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut saja halal, maka harta yang tidak diketahui keadaannya dan tidak dipastikan kejelasannya tentu saja lebih jelas kehalalannya.
b.
Agama
Islam dibangun di atas kemaslahatan dan membendung kerusakan.
Dana pemerintah tersebut pasti
diberikan, mungkin diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau
kepada orang yang berhak menerimanya, dan tentu saja yang kedua ini lebih
berhak menerimanya. Seandainya ahli agama yang berhak menerimanya tidak mau
menerima uang dari dana pemerintah tersebut lalu diambil oleh orang yang tidak
berhak menerimanya, maka akan terjadi kerusakan yang banyak sekali dan akan
terhambat kemaslahatan yang banyak, padahal syari’at Islam dibangun di atas
kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan.(Lihat Al-Ajwibah As-Sa’diyyah
‘anil Masaail Al-Kuwaitiyyah hal. 163-164 oleh Syaikh Abdur Rahman
As-Sa’di, tahqiq Dr. Walid bin Abdillah).
c.
Rasulullah
menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari Yahudi, padahal kita tahu
semua bahwa Yahudi memakan uang dengan bathil dari riba dan lain sebagainya.
Lantas bagaimana kiranya hukum
menerimanya dari seorang muslim?! Jelas lebih halal.
C.
Apakah Bekerja
di Pemerintahan Termasuk Wala’ (loyalitas) Kepada Taghut?
Ada beberapa point penting yang harus
kita fahami dalam masalah ini:
Masalah
berhukum dengan selain Allah termasuk masalah basar yang menimpa para
pemerintah pada zaman kita sekarang, maka hendaknya kita tidak tergesa-gesa
dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga
masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya sekali.
Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarh
Tsalatsah Utsul hal. 159 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin).
Menvonis
para pemerintah yang tidak berhukum dengan selain Allah dengan taghut berarti
itu mengkafirkan mereka, ini jelas keliru karena madzhab salaf memerinci
masalah ini; apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah dari undang-undang
manusia dan hukum-hukum jahiliyyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan
hukum Allah, atau berpendapat bahwa hukum Allah tidak relevan pada zaman
sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Allah atau
selainnya maka dia kafir, tetapi apabila dia berhukum dengan mengakui wajibnya
berhukum dengan hukum Allah dan tidak mengingkarinya, tetapi karena ambisi
terhadap dunia, maka dia adalah fasiq. (Lihat kembali makalah “Hukum Islam Vs
Hukum Jahiliyyah” dalam Al Furqon edisi 11/Th.III, “Fitnah Takfir” edisi 10/Th.
III, “Berhukum Dengan Hukum Allah” edisi 8/Th. IV).
Anggaplah
kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah menvonisnya dengan
kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan?! Harus terpenuhi syarat dan
hilang segala penghalangnya?! Sudahkah kita menegakkan hujjah kepada mereka?!
Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan dan taklid buta?!
Anggaplah
juga bahwa pemerintah adalah taghut dan kafir, tetap tidak bisa kita pukul rata
bahwa setiap para pegawai pemerintahnya adalah kafir. Sungguh ini adalah
pemikiran menyimpang Khawarij yang sesat, karena haramnya wala'(loyalitas)
kepada orang-orang kafir bukan berarti haramnya muamalah dengan mereka dalam
hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa pemerintah kafir, lantas
bagaimana kiranya kalau pemerintah masih mendirikan shalat?! (Lihat tulisan
“Pemboikotan Produk Orang Kafir” edisi 12/Th. IV)
Akhirnya,
kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
-semoga Allah menjaganya-:
“Saya
tidak percaya kalau ada seorang muslim yang wala’ (loyal) terhadap orang-orang
kafir, tetapi kalian mengartikan wala’ (loyal) bukan pada tempatnya. Kalaulah
memang ada yang loyal kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang jahil atau
non muslim. Adapun orang muslim maka dia tidak mungkin loyal kepada orang
kafir, tetapi ada beberapa perkara yang kalian menganggapnya loyal padahal
tidak, seperti jual beli dengan orang kafir atau memberi hadiah orang kafir…”
(Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya ‘Ashriyyah hal. 95, kumpulan Muhammad
Fahd Al-Hushayyin).
****