Dalil
Hukum yang Tidak Disepakati
1.’ URF
A.
Pengertian
‘Urf
Dari
segi bahasa (etimologi), ‘urf berasal dari kata yang terdiri dari huruf ‘ain,
ra, dan fa (عرف) yang berarti “kenal”. Dari kata ini muncul kata ma’rifah (yang
dikenal atau pengetahuan), ta’rif (definisi), ma’ruf (yang dikenal sebagai
kebaikan), dan kata ‘urf (kebiasaan yang baik).
Arti ‘urf secara harfiyah
adalah suatu keadaan,ucapan,perbuatan,atau ketentuan yang telah dikenal manusia
dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya. Di
kalangan masyarakat, ‘urf sering disebut adat.
Dr. Abdul Wahab Khalaf dalam bukunya menyebutkan ‘urf adalah segala sesuatu
yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik
bersifat perkataan, perbuatan, atau dalam kaitannya meninggalkan perbuatan
tertentu, sekaligus disebut adat.
Menurut ahli Syara`,‘urf bermakna
adat. Dengan kata lain‘urf dan
adat itu tidak ada perbedaan.
B.
Pembagian ‘Urf
Ditinjau dari segi sifatnya,’urf terbagi
kepada ‘urf qauliy dan ‘urf ‘amaliy :
a. ‘Urf qauliy
Ialah ‘urf yang berupa perkataan, seperti kata walad (وَلَدٌ). Menurut
bahasa, walad berarti anak, termasuk di dalamnya anak laki-laki dan perempuan.
Namun dalam kebiasaan sehari-hari biasa diartikan dengan anak laki-laki saja.
b.
‘Urf ‘amaliy
Ialah ‘Urf yang berupa perbuatan. Contohnya seperti jual-beli dalam masyarakat
tanpa mengucapkan shigat atau ijab qabul. Padahal menurut syara’, ijab qabul
merupakan salah satu dari rukun jual beli. Tetapi dikarenakan telah menjadi
kebiasaan dalam masyarakat dan tidak terjadi hal-hal yang negatif, maka syara’
membolehkannya.
Adapun ditinjau dari segi ruang lingkupnya, ‘urf terbagi kepada ‘urf ‘amm dan
‘urf khash:
a.
‘Urf ‘amm
Ialah suatu tradisi atau kebiasaan yang berlaku pada masyarakat luas, tidak
dibatasi oleh kedaerahan ataupun wilayah. Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M. A
menyebutkan dalam bukunya bahwa ‘urf ‘amm yaitu kebiasaan yang bersifat umum
dan berlaku bagi sebagian besar wilayah masyarakat dalam berbagai wilayah yang
luas. Misalnya seperti kebiasaan masyarakat secara umum yang menggunakan uang
kertas sebagai alat tukar dalam jual beli, ataupun kebiasaan masyarakat yang
memuliakan setiap orang yang mempunyai kelebihan di antara masyarakat tersebut.
b.
‘Urf Khash
Ialah suatu tradisi atau kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tertentu dan di
wilayah tertentu. Contohnya seperti dalam hal pernikahan, tradisi suku Batak
adalah tidak bolehnya menikah laki-laki dan perempuan yang semarga, dikarenakan
mereka menganggap antara laki-laki dan perempuan itu masih mempunyai
pertalian darah. Adapun kebiasaan sebagian bangsa Arab, menikahkan anaknya
dengan anak saudara laki-lakinya adalah lebih utama, dikarenakan pernikahan itu
akan membuat hubungan kekeluargaan lebih rapat.
Selanjutnya ditinjau dari segi keabsahannya, ‘urf terbagi kepada ‘urf shahih
dan ‘urf fasid:
a.
‘Urf Shahih
Ialah suatu tradisi atau kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan
dengan Al-Qur’an dan Hadits, serta tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula
menggugurkan kewajiban. Contohnya seperti tradisi masyarakat Aceh dan Indonesia
umumnya, menggunakan kain sarung dan kopiah/peci untuk shalat. Ataupun tradisi
masyarakat membuat kue-kue ketika hari raya Islam, membawa kado atau hadiah
pada acara walimatul ‘ursy (pesta pernikahan), dan lain-lain.
b.
‘Urf Fasid
Ialah suatu tradisi atau kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan
Al-Qur’an dan Hadits, serta menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban.
Contohnya seperti tradisi masyarakat yang menyajikan sesajen di kuburan atau di
tempat-tempat angker lainnya. Hal tersebut merupakan kemusyrikan dan sangat
bertentangan dengan dalil syara’, kebiasaan yang seperti inilah yang harus
diberantas dan tidak dapat dijadikan panutan. Ada pula seperti tradisi sebagian
masyarakat yang merayakan hari ulang tahun seseorang seperti perayaan yang
biasa dilakukan oleh orang-orang kafir. Ataupun adat kebiasaan masyarakat yang
sering kita lihat pada saat adanya event-event akbar seperti piala dunia, di
mana orang-orang saling bertaruh menentukan siapa pemenang ataupun yang kalah.
C.
Syarat-Syarat ‘Urf yang Dijadikan
Sumber Hukum
Kembali Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M. A. menjelaskan dalam bukunya bahwa ‘urf
yang disepakati oleh seluruh ulama keberlakuannya adalah Al-‘urf ash-shahih al-‘amm al-muththarid
(‘urf yang benar dan hukumnya berlaku secara umum), dengan syarat sebagai berikut:
1. Tidak bertentangan dengan
nash syara’ yang bersifat qath’I, dan
2.
Tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’ yang bersifat prinsip.
D.
Dasar hukum 'urf
Para
ulama sepakat bahwa 'urf shahih dapat dijadikan dasar hujjah selama tidak bertentangan
dengan syara'. Ulama Malikiyah terkenal dengan pernyataan mereka bahwa amal
ulama Madinah dapat dijadikan hujjah, demikian pula ulama Hanafiyah menyatakan
bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujjah. Imam Syafi'i terkenal
dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Ada suatu kejadian tetapi beliau
menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau masih berada di Mekkah (qaul
qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid). Hal ini menunjukkan
bahwa ketiga madzhab itu berhujjah dengan 'urf. Tentu saja 'urf fasid tidak
mereka jadikan sebagai dasar hujjah.
E.
Syarat-Syarat ‘Urf
Para ulama Ushul menyatakan bahwa sutau ‘urf baru dapat dijadikan sebagai
salah satu dalil dalam menetapkan hukum Syara’ apabila memenuhi sayarat-syarat sebagai berikut:
1. ‘Urf itu harus berlaku secara umum dalam mayoritas kalangan masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas masyarakat tersebut, baik itu ‘urf dalam bentuk praktek, perkataan, umum dan khusus.
2. ‘Urf itu memang telah memasyarakat sebelumnya.
3. ‘Urf tidak bertentangan dengan apa yang diungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi.
Seperti apabila dalam suatu transaksi dikatakan secara jelas bahwa si pembeli akan
membayar uang kirim barang, sementara ‘urf yang berlaku adalah sipenjuallahyang menanggung ongkos kirim, maka dalam kasus seperti ‘urf tidak berlaku.
4. ‘Urf tidak bertentang dengan nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash tersebut tidak bisa diterapkan. ‘Urf seperti ini tidak dapat dijadikan dalil syara’ karena kehujjahan ‘urf baru bisa diterima apabila tidak ada nash yang mengandung hukum permasalahan yang dihadapi.
F.
Kaidah-kaidah yang Berhubungan dengan 'Urf
Diantara kaidah-kaidah fiqhiyah
yang berhubungan dengan 'urf ialah:
a. 
Artinya:
"Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan
sebagai hukum."
b. 
Artinya: "Perbuatan manusia yang
telah tetap dikerjakannya wajib beramal dengannya."
c.
Artinya:
"Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan
hukum (berhuhungan) dengan perubahan masa."
G.
Mengapresiasi Implikasi Perubahan’urf
Hukum yang berdasarkan ‘urf itu sendiri dapat berubah menurut perubahan ‘urf pada suatu masa atau perubahan lingkungan. Oleh para fuqaha’ mengatakan mengenai perbedaan-perbedaan yang timbul dalam masalah fiqh, merupakan perbedaan yang terjadi disebabkan perbedaan ‘urf, bukannya perbedaan hujjah atau dalil yang lainnya.
Sebagai contoh di dalam mazhab Syafi’i dikenal adanya qaul qadim dan qaul jadid Imam Syafi’i. Hal ini disebabkan perbedaan ‘urf di lingkungan tempat tinggal Imam Syafi’I sendiri.
Dalam konteks ini dikenal kaidah yang menyebutkan :
b. الحُكْمُ يَتَغَيَّرُ بِتَغَيُّرِ الأَزْمِنَةِ وَالأَمْكِنَةِ وَالأَحْوَالِ وَالأَشْخَاصِ وَالبِيْئَاتِ
Suatu hukum brubah seiring dengan terjadinya perubahan waktu, tempat, keadaan, individu, dan lingkungan.
Dengan demikian, pendapat yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang kaku serta ketinggalan zaman adalah salah. Islam berjalan seiring dengan perkembangannya zaman. Namun perlu diperhatikan bahwa hukum-hukum yang dapat berubah di sini terjadi pada hukum yang berdasarkan dalil zhanni. Dalam hukum yang berdasarkan dalil qath’i yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka tidak boleh ada perubahan, seperti perintah mengerjakan shalat, puasa, zakat, pengharaman riba, dan sebagainya.
Hukum yang dapat berubah karena ‘urf ini dapat kita contohkan seperti pendapat Abu Hanifah bahwa kesaksian sesorang yang dhahirnya tidak fasik dapat dijadikan saksi, kecuali pada kasus hudud dan qisas. Akan tetapi, murid beliau Abu Yusuf menyatakan bahwa kesaksian baru dapat diterima setelah melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap sifat-sifat saksi tersebut. Pendapat Imam Abu Hanifah sejalan dengan masanya karena pada umumnya akhlak dan agama masyarakat masih dipegang teguh dan terpelihara. Demikian pula halnya dengan pendapat Abu Yusuf sesuai dengan kondisi pada masanya, di mana masyarakat pada umumnya mulai mengalami kemerosotan agama dan akhlak.
2. Sadduzzari’ah
A.
Definisi Syadduzzari’ah
Menurut bahasa Kata
sadd berarti “Menutup” dan
kata az-zari’ah berarti “wahsilah” atau jalan ke suatu tujuan. Dengan demikian
sadd az-zari’ah secara bahasa berarti menutup jalan kepada suatu tujuan.
Dikemukakan oleh
Abu Zahra dan Nasrun Harun mengartikannya sebagai jalan kepada sesuatu
atau sesuatu yang membawa kepada sesuatu yang dilarang dan mengandung
kemudaratan. Sedangkan Ibnu Taimiyyah memaknai zara’i sebagai perbuatan yang
zahirnya boleh tetapi menjadi perantara kepada perbuatan yang diharamkan. Dalam
konteks metodologi pemikirran hukum Islam, maka saddu zara’i dapat diartikan sebagai
suatu usaha yang sungguh-sungguh darri seorang mujtahid untuk menetapkan hukum
dengan melihat akibat hukum yang ditimbulkan yaitu dengan menghambat sesuatu
yang menjadi perantara pada kerusakan.
Imam al-satibi mendefenisikan dzari’ah dengan “melakukan
suatu pekerjaan yang semula mengandung suatu kemaslahatan untuk menuju kesuatu
kemasadatan.
Maksudnya adalah seseorang melakukan suatu pekerjaan yang
pada dasarnya dibolehkan karena mengandung suatu kemaslahatantetapi tujuan yang
akan dia capai berahir pada suatu kemafsadatan.
Menurut
istilah ushul fiqih seperti dikemukakan oleh abdul karim zaidan Sadd Az-Zari’ah
berarti:
انه من باب منع الوسا ئل المؤديةإلى الفا سد
Artinya:
menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahata.
B.
Dasar Hukum Sadd Az-Zari’ah
Dasar hukum saad al-dzari’ah ini terdapat dalam
Al-Qur’an dan hadist nabi diantaranya:
1.
Q.S. Al-An’am ayat 108
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan
yang mereka sembah selain Allah, Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan
melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat
menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali
mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”
Pada
dasarnya menghina dan mencaci penyembah selain Allah itu boleh saja, bahkan
jika perlu boleh memeranginya. Namun karena perbuatan mencaci dan menghina itu
menyebabkan penyembah selain Allah itu akan mencaci Allah, maka perbuatan
mencaci dan menghina itu menjadi dilarang.
2. Q.S an-Nur ayat 31
”
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.”
Sebenarnya
menghentakkan kaki itu boleh-boleh saja bagi perempuan, namun karena
menyebabkan perhiasan yang tersembunyi dapat diketahui orang sehingga akan
menimbulkan rangsangan bagi yang mendengar, maka menghentakkan kaki itu menjadi
terlarang.
3.
Sabda Nabi Muhammad SAW tentang larangan menimbun harta
“tidak berbuat
orang yang menimbun harta kecuali orang yang berbuat salah”.
Sebab
penimbunan harta merupakan dzari’ah
(perantara) yang menyebabkan terjadinya kesulitan/krisis perekonomian dalam
masyarakat
C.
Macam-Macam Sadd adz-dzari’ah
a.
Dari segi kualitas kemafsadatannya, dzari’ah dibagi menjadi empat:
¨
. Dzari’ah/perbuatan
yang pasti akan membawa mafsadat,
misalnya menggali sumur di jalan umum yang gelap.
¨
Dzari’ah/perbuatan yang jarang membawa mafsadat misalnya menanam pohon
anggur. Walaupun buah anggur sering dibuat minuman keras, tetapi hal ini
termasuk jarang. Karena itu, dzari’ah ini tidak perlu dilarang.
¨
Dzari’ah/perbuatan yang diduga keras akan
membawa mafsadat, misalnya
menjual anggur kepada perusahaan pembuat minuman keras. Dzari’ah ini harus
dilarang.
¨
Dzari’ah/perbuatan yang sering membawa mafsadat, namun kekhawatiran
terjadinya tidak sampai pada dugaan yang kuat melainkan hanya asumsi biasa,
misalnya transaksi jual beli secara kredit yang memungkinkan terjadinya riba.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang dzar’ah yang keempat ini.
ada yang berpendapat harus dilarang dan ada yang berpendapat sebaliknya.
b.
Dzari’ah dilihat dari jenis kemafsadatan yang ditimbulkan
Menurut
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, dzari’ah jenis ini dibagi menjadi 2, yaitu:
¨
Perbuatan yang membawa kemafsadatan misalnya meminum minuman
keras yang mengakibatkan mabuk, dan mabuk itu suatu kemafsadatan.
¨
Perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan atau dianjurkan,
namun digunakan untuk melakukan perbuatan yang haram baik disengaja ataupun
tidak. Yang disengaja misalnya nikah al-tahlil dan yang tidak sengaja misalnya
mencaci-maki ibu bapak orang lain yang mengakibatkan orang tuanya juga
dicaci-maki orang tersebut.
Ibnu
Qayyim juga membagi dzari’ah jenis ini menjadi dua yaitu
¨
yang kemaslahatannya lebih besar dari kemafsadatannya
¨
yang kemafsadatannya lebih besar dari kemaslahatannya
c.
Dzari’ah dilhat dari bentuknya dibagi menjadi empat, yaitu:
¨
Yang secara sengaja ditujukan untuk suatu kemafsadatan
misalnya meminum mminuman keras. Hal ini dilarang oleh syara’
¨
Pekerjaan yang pada dasarnya dibolehkan tetapi dilakukan
untuk suatu kemafsadatan, misalnya nikah tahlil. Hal ni dilarang oleh syara’.
¨
Pekerjaan yang hukumnya boleh dan tidak bertujuan untuk
suatu kemafsadatan tetapi biasanya akan mengakibatkan mafsadat, misalnya
mencaci sesembahan orang lain. Hal ini dilarang oleh syara’
¨
Pekerjaan yang pada dasarnya dibolehkan tetapi kadang
membawa mafsadat, misalnya melihat wanita yang dipinang. Tetapi menurut Ibnu
Qayyim, kemaslahatannya lebih besar maka dibolehkan sesuai kebutuhan.
D.
Kehujahan Sadd adz-dzari’ah.
Terdapat
perbedaan pendapat di kalangulama tentang metode sadd adz-dzari’ah ini.
a. Ulama yang menerima sepenuhnya
Ulama
malikiyah dan hanabilah dapat menerima kehujjahan sadd adz-dzari’ah ini sebagai
salah satu dalil syara’. Alasan mereka antara lain:
Ø
Firman Allah dalam surat An An’am, 6: 108:
وَلَا تَسُّبُوْاالَّذِيْنَ
يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوْااللهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمِ (الانعم
108)
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka
sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui
batas tanpa pengetahuan….(QS: An An’am:108)
Ø
Hadits Rasulullah saw.
اَلاَوَاِنَّ حِمىَ اللهِ مَعَاصِيْهِ
فَمَنْ حاَمَ حَوْلَ الْحِمىَ يُوْشِكُ اَنْ يَقَعَ فِيْهِ
“Ingatlah, tanaman Allah adalah ma’siat-ma’siat kepada-Nya.
Siapa yang menggembalakan di sekitar tanaman tersebut, ia akan terjerumus di
dalamnya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
b. Ulama yang menerima secara terbatas
Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan
Syi’ah dapat menerima sadd adz-dzari’ah sebagai dalil jika kemafsadatan yang
akan muncul itu dipastikan akan terjadi atau paling tidak diduga keras akan
terjadi jika sebuah dzari’ah dikerjakan.
c. Ulama’ yang menolak
Ulama dhohiriyah tidak menerima sadd
adz-dzar’ah sebagai salah satu dalil dalalm menetapkan hukum syara’. Hal ini
sesuai dengan prinsip mereka yang hanya beramal berdasarkan nash secara harfiah
dan tidak menerima logika dalam masalah hukum.
3. Syar’u Man Qablana
1. Pengertian Syar’u Man Qablana
Syar‘u man qablana ialah syari ‘at
yang diturunkan Allah kepada umat sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum
datangnya ajaran agama Islam, seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan
lain-lain.
2. Pembagian syar’u Man Qablana dan contohnya :
a. Ajaran agama yang telah dihapuskan oleh syariat kita
(dimansukh)
Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena
najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
b. Ajaran yang ditetapkan oleh syariat kita.
Contoh : Perintah menjalankan puasa.
c. Ajaran yang tidak ditetapkan oleh Syari’at kita.
a) Yang diberitakan kepada kita baik melalui al-Qur’an atau
as-Sunnah, tetapi tidak tegas diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan
kepada umat sebelum kita.
b) Yang tidak disebut-sebut (diceritakan) oleh syari’at
kita.
3.
Kedudukan Syar’u Man Qablana
Pada
prinsipnya, syariat yang diperuntukkan Allah bagi umat terdahulu mempunyai asas
yang sama dengan syariat yang dibawa Nabi Muhammad. Hal ini terlihat dalam
firman Allah surat Al-Syura : 13
4. Mazhab Shahabi
A. Pengertian Mazhab
sahabi
Secara etimologi Mazhab kata-kata mazhab merupakan sighat
isim makan dari fi’il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu
mazhab artinya : tempat pergi
atau jalan. Kata-kata yang
semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau
cara.
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam
ialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa dan
pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun
lainnya.
Sahabat adalah orang-orang yang bertemu Rasulullah SAW. Yang
langsung menerima risalahnya, dan mendengarkan langsung penjelasan syariat dari
beliau sendiri Jumhur fuqaha telah menetapkan bahwa pendapat mereka dapat
dijadikan hujjah sesudah dalil-dalil nash. Yang dimaksudkan dengan sahabat,
menurut ulama ushul fiqh adalah “seseorang yang bertemu dengan Rasulullah SAW.
Dan beriman kepadanya serta mengikuti dan hidup bersamanya dalam waktu yang
panjang, dijadikan rujukan oleh generasi sesudahnya dan mempunyai hubungan
khusus dengan Rasulullah SAW. Sehingga secara adat dinamakan sebagai sahabat.”
Ada pula ulama yang mempersingkat identitas sahabat itu
dengan “orang-orang yang bertemu dan beriman kepada Nabi Muhammad SAW. Serta
hidup bersamanya dalam waktu yang cukup lama
Madzhab Shahabi
berarti "pendapat para sahabat Rasulullah SAW. Yang dimaksud dengan
"pendapat sahabat" ialah pendapat para sahabat yang tentang suatu
kasus yang dinukil para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, sedangkan
ayat atau hadits tidak menjelaskan hukum terhadap kasus yang dihadapi
sahabat tersebut. Disamping belum adanya ijma para sahabat yang menetapkan
hukum tersebut.
B. Perbedaan Pendapat
Mengenai Kehujjaan Mazhab Sahabi
1. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat dapat
menjadi hujjah. Pendapat ini
berasal dari Imam Maliki, Abu Baker Ar-Razi, Abu Said shahabat Imam Abu
Hanifah, begitu juga Imam Syafi’i dalam madzhab
qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad Bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
2. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat secara
mutlak tidak dapat menjadi hujjah/dasar
hukum. Pendapat ini berasal dari jumhur Asyariyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i
dalam madzhabnya yang jadid juga
Abul Hasan Al-Kharha dari golongan Hanafiyah.
3. Ulama Hanafiyah, Imam Malik, Qaul Qadim Imam Syafi’i dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad Bin
Hanbal, menyatakan bahwa pendapat shahabat itu menjadi hujjah dan apabila pendapat shahabat bertentangan dengan qiyas maka pendapat shahabat
didahulukan.
5. Isthisan
Menurut bahasa, istihsan berarti
menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh,
ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada
suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara”.
a.
Khilaf Tentang Dasar Hukum Istihsan
Yang menentang istihsan dan
tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah ialah Al-Imam As-Syafi”i dan
mazhabnya. Menurut mereka adalah menetapkan hukum hanya berdasarkan keinginan
hawa nafsu. Imam Syafi”i berkata, “Siapa yang berhujjah dengan istihsan berarti
ia telah menetapkan sendiri hukum syara” berdasarkan keinginan hawa nafsunya,
sedang yang berhak menetapkan hukum syara” hanyalah Allah SWT.” Dalam
buku Risalah Ushuliyah karangan beliau, dinyatakan,
“Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan
shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah
arah Ka”bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara” untuk menentukan
arah Ka”bah itu.
Namun kalau
diteliti lebih dalam, ternyata pengertian istihsan menurut pendapat Madzhab
Hanafi berbeda dari istihsan menurut pendapat Madzhab Syafi”i. Menurut Madzhab
Hanafi istihsan itu semacam qiyas, dilakukan karena ada suatu kepentingan,
bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Madzhab Syafi”i, istihsan itu
timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.
Maka
seandainya istihsan itu diperbincangkan dengan baik, kemudian ditetapkan
pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dapat dikurangi.
Karena itu asy-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwâfaqât menyatakan, “orang yang
menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan
keinginannyya semata, akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang diketahui
bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT menciptakan syara” dan sesuai
pula dengan kaidah-kaidah syara” yang umum.
b.
Kehujjahan Isthisan
Menurut Abdul Wahab Kallaf Dalam
bukunya Ilmu Ushul Fiqh menyatakan bahwa “Pada hakikatnya Isthisan bukanlah
sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya hukum isthisan
bentuk yang pertama dari kedua bentuknya berdalilkan qiyas yang
tersembunyi yang mengalahkan terhadap qiyas yang jelas, karena adanya
beberapa factor yang menenangkannya yang membuat hati mujtahid tenang.
Sedangkan bentuk yang kedua dari isthisan adalah bahwa dalilnya adalah
maslahat, yang menuntut pengecualian kasuistis dari hukum kulli (umum)
dan ini juga yang disebut dengan segi Isthisan”.
6. Isthisab
Secara terminologi Ushul Fiqih, sebagaimana
umumnya istilah-istilah yang digunakan dalam disiplin ilmu ini- ada beberapa
definisi yang disebutkan oleh para ulama Ushul Fiqih, diantaranya adalah
Definisi al-Asnawy (w. 772H) yang menyatakan bahwa “(Istishhab) adalah
penetapan (keberlakukan) hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas
dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal
yang mengharuskan terjadinya perubahan (hukum tersebut)”
Banyak ulama
yang menjelaskan bahwa secara hirarki ijtihad, istishhab termasuk
dalil atau pegangan yang terakhir bagi seorang mujtahid setelah ia tidak
menemukan dalil dari al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ atau qiyas. Al-Syaukany
misalnya mengutip pandangan seorang ulama yang mengatakan: “Ia (istishhab)
adalah putaran terakhir dalam berfatwa. Jika seorang mufti ditanya tentang
suatu masalah, maka ia harus mencari hukumnya dalam al-Qur’an, kemudian
al-Sunnah, lalu ijma’, kemudian qiyas. Bila ia tidak menemukan (hukumnya di
sana), maka ia pun (boleh) menetapkan hukumnya dengan ‘menarik pemberlakuan
hukum yang lalu di masa sekarang’ (istishhab al-hal). Jika ia ragu akan tidak
berlakunya hukum itu, maka prinsip asalnya adalah bahwa hukum itu tetap
berlaku”.
¨
Jenis-jenis Istishhab
Para ulama menyebutkan banyak sekali
jenis-jenis istishhab ini. Dan berikut ini akan disebutkan
yang terpenting diantaranya, yaitu:
Ø Istishhab hukum asal
atas sesuatu saat tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskannya; yaitu mubah
jika ia bermanfaat dan haram jika ia membawa mudharat -dengan perbedaan
pendapat yang masyhur di kalangan para ulama tentangnya; yaitu apakah hukum
asal sesuatu itu adalah mubah atau haram-. Salah satu contohnya adalah jenis
makanan dan minuman yang tidak ditemukan dalil yang menjelaskan hukumnya dalam
al-Qur’an dan al-Sunnah, atau dalil lainnya seperti ijma’ dan qiyas
Ø Istishhab
al-Bara’ah al-Ashliyah, atau bahwa hukum asalnya
seseorang itu terlepas dan bebas dari beban dan tanggungan apapun, hingga
datangnya dalil atau bukti yang membebankan ia untuk melakukan atau
mempertanggungjawabkan sesuatu.
Ø Istishhab hukum yang
ditetapkan oleh ijma’ pada saat berhadapan dengan masalah yang masih
diperselisihkan.
¨
Kehujjahan Isthisab
Isthisab merupakan akhir dalil
syar’i yang menjadi tempat kembali seorang mujtahid untuk mengetahui hukum
sesuatu yang dihadapkan kepadanya. Oleh karena itu, maka para
ahli ilmu ushul fiqh berkata :”Sesungguhnya Isthisab merupakan
akhir tempat beredarnya fatwa. Ia adalah penetapan hukum terhadap
sesuatu dengan hukum yang telah tetap baginya, sepanjang tidak ada dalil
yang merubahnya”.
7. Maslahah Mursalah
Mashalihul mursalah terdiri dari dua kalimat
yaitu maslahat dan mursalah. Maslahat sendiri secara etimologi didefinisikan
sebagai upaya mengambil manfaat dan menghilangkan mafsadat/madharat.
Dari sini dapat dipahami, bahwa maslahat mamiliki dua terma yaitu adanya
manfaat (إجابي) dan menjauhkan madharat (سلبي). Terkadang
maslahat ini ditinjau dari aspek ijab-nya saja, ini menjadi qorinah menghilangkan
mafsadat. Seperti pendapat fuqaha bahwasanya “ menghilangkan mafsadat
didahulukan dalam menegakan maslahat” .
Seperti
dijelaskan sebelumnya bahwa maslahat merupakan inti dari setiap syari’at yang
diturunkan oleh Allah kepada manusia untuk menjaga maksud syari’at (ushulul
khomsah).
Adapun
mursalah dipahami sebagai sesuatu yang mutlak غير مقيد yaitu
maslahat yang secara khusus tidak dijabarkan oleh nash atau tidak ada perintah
maupun larangan. Dengan tidak adanya qorinah tersebut, maka
maslahat bisa menjadi acuan dalam menentukan suatu hukum.
Syarat-syarat
mashalihul mursalah menurut Imam Syatibi memberikan 3 syarat yang berbeda
dengan Imam Ghazali.
1)
Rasional. Ketika mashalihul mursalah dihadapkan dengan akal, maka akalpun bisa
menerimanya. Dengan syarat ini perkara-perkara prinsip (ibadah) tidak masuk
kepada mashlahat mursalah.
2)
Sinergi dengan maqhasid syari’ah
3)
Menjaga prinsip dasar (dharuri) untuk menanggalkan kesulitan (raf’ul
haraj).
Kehujjahan
Maslahah Mursalah
Masih menurut Abdul Wahab Kallaf menyatakan
bahwa Jumhur Ulama Ummat Islam berpendapat, bahwasannya maslahah mursalah
adalah Hujjah Syar’iyyah yang dijadikan dasar pembentukan hukum, dan
bahwasannya kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash atau Ijma’ atau qiyas,
ataupun Isthisan disayri’atkan kepadanya hukum yang dikehendaki oleh
kemaslahatan umum. Pembentukan hukum tersebut atas dasar kemaslahatan ini tidak
boleh ditangguhkan sampai ada bukti pengakuan dari syara’”.
Akan tetapi
masih banyak juga yang menolak mengenai kehujahan Maslahah Mursalah mereka
berpendapat bahwa maslahah mursalah yang tidak ada bukti syar’I yang
membuktikan terhadap pengakuan terhadapnya maupun pembatalannya, dan tidak bisa
dijadikan sebagai dasar pembentukan hukum.
Yang jelas
mentarjihkan pendasaran pembentukan hukum atas maslahah mursalah dapat
dilakukan, karena apabila tidak dibuka maka akan terjadi stagnasi pembentukan
hukum Islam dan akan berhenti mengikuti perjalanan situasi dan kondisi serta
lingkungan.
Adapun
terhadap kehujjahan maslahah al-mursalah, pada prinsipnya Jumhur Ulama
menerimanya sebagai salah satu alasan dalam menetapkan hukum syara’, sekalipun
dalam penerapan dan penempatan syaratnya, mereka berbeda pendapat. Ulama
Hanafiyyah mengatakan bahwa untuk menjadikan maslahah al-mursalah sebagai dalil
disyaratkan maslahah tersebut berpengaruh pada hukum. Artinya, ada ayat, hadits
atau ijma’ yang menunjukkan bahwa sifat yang dianggap sebagai kemaslahatan itu
merupakan ‘illat (motivasi hukum) dalam penetapan suatu hukum, atau jenis sifat
yang menjadi motivasi hukum tersebut dipergunakan oleh nash sebagai motivasi
suatu hukum. Ulama Malikiyyah dan Hanabilah menerima maslahah al-mursalah
sebagi dalil dalam menetapkan hukum, bahkan mereka dianggap sebagai ulama fiqh
yang paling banyak dan luas menerapkannya.
***